A.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan
kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus
diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat artinya
pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat
untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh
rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah,
orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari
rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan
pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan
untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan
hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan
rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan
rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a.
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang
bertugas mengawasi pemerintah.
d.
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
2.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi
sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri
dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis
adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip
mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi,
demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
c. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak.
Adapun
bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan
republik.
a. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan.
Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b. Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
presiden atauperdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para
pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui
pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem
politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat
dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia
menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau
negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara
Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila
dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini
berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilai- nilai kemanusiaan sesuai dengan
harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa
serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem
politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap
hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh
warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan
dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk
nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus
dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun
diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun
organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan
demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki
tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya
menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya.
Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap
waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.
4. Nilai dan Budaya Demokrasi
a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman
berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli
mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa
perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi
resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta
kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi
akan tumbuh kokoh jika di kalangan masya- rakat tumbuh kultur dan nilai-nilai
demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan
menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat,
saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat
kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain,
kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8
nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu
pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap
keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan
secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis,
serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b. Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi. Menurut
Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang
kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih
menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja
sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung
demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga,
kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti
budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya,
toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya
memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem
pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari
kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan
kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi
disposisi kewarganegaraan dan
komitmen kewarganegaraan.
1) Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara
yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi
secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya
sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b)
Keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
c)
Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d)
Mengasihi sesama.
e)
Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f)
Toleransi terhadap keanekaragaman.
g)
Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara
pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
h)
Sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan
pribadi.
i)
Keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap
sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
j)
Kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan
prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.
2. Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai
dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas
a.
Komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan,
dan sebagainya);
b.
Komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian
kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c.
Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem
politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam
sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah,
partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.
Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
1.
Proses perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah
ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan
yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara
kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul
anarki.
2. Proses perubahan yang bersifat
evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang
cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi,
demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan
berlangsung lama.
3. Proses perubahan yang tidak
pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang
terus-menerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk me-
menuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi
yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai
berikut.
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.
Kekuasaan mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan hak asasi manusia.
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara- negara
yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di
tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut
sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan budaya
demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)
Pemerintahan berdasarkan hukum.
2)
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3)
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4)
Peradilan yang merdeka.
B. Masyarakat Madani
Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara
demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut
adalah masyarakat demokratis. Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah
civil society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan
konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak
kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa
istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak
dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa
ahli berpendapat bahwa jaringan
kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau
dalam kerja sama dengan lembaga- lembaga negara disebut civil society.
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswa-
dayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum
yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara.
Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial
terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri,
setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau
seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society
menurut Larry Diamond adalah sebagai berikut.
a.
Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ide- ide,
berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan,
dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
b.
Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
c.
Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan,
perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan
etnis minoritas.
d.
Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang
membela hak-hak kolektif.
Civil
society dapat diterjemahkan sebagai berikut.
1.
Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada
kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi,
masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.
2.
Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti
sipil dan society berarti masyarakat.
3.
Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
4.
Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari
civilized (beradab) dan society (masyarakat).
Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat
beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a.
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan
kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
c.
Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.
Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang
melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan
tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha
memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.
Perlu juga kamu ketahui bahwa
1)
Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri
yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.
2)
Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan
masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil
rakyat. Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan
bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang
diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat
dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari
atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan
yang semena-mena.
Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai
demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi
penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan
nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang
sendiri, suka kekerasan, dan anarki.
Demokratisasi yang berjalan secara
baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan
dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau
civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk
sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
2.
Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masing-
masing.
3.
Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan
penguasa negara.
4.
Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan
kekuasaan negara.
5.
Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang
diyakini bersama.
C. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi di Masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan
sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat
ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas
politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang
bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat. Cara kerja sistem pemerintahan
parlemen, antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2.
Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,
kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR;
4.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi-
partai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai
penyelenggara pemerintahan negara;
5.
Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun
kabinet baru;
6.
Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru, DPR
dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7.
Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR
dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang
diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai
berikut.
1.
Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pasca-
peristiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet
Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
2.
Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijak- sanaan
jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana.
3.
Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi,
Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih
Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak.
4.
Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya
ketegangan di masyarakat.
5.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pembe- rontakan
PRRI dan Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut
menurut Herbert Feith juga terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi
parlementer, antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama.
2.
Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan peningkatan status
sosial yang cepat pula.
3.
Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa.
4.
DPR berfungsi dengan baik.
5.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
6.
Badan-badan peradilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya, termasuk
dalam kasus yang menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin
partai.
7.
Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS di
Maluku dan DI/TII di Jawa Barat.
Namun, proses demokrasi masa parlementer telah dinilai gagal dalam menjamin
stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan menciptakan kese- jahteraan
rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai
berikut.
1. Tidak ada anggota konstituante yang bersidang dalam
menetapkan dasar negara. Hal ini memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2.
Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
3.
Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik
sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada kepentingan bangsa.
b.
Masa demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap
partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan
ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang lebih luas. Presiden
Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses politik dan
perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai. Menurut ketetapan MPRS No.
VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut.
1.
Terbatasnya peran partai politik.
2.
Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di
Indonesia.
3.
Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pada demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dari prinsip negara hukum dan
negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain adalah sebagai
berikut.
1.
Pelanggaran prinsip ”kebebasan kekuasaan kehakiman”
Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden
berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945
sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk
menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
2.
Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik
Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang
dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.
Pelampauan batas wewenang
Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa
berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
4. Pembentukan lembaga negara
ekstrakonstitusional
Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya
Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk
mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
5. Pengutamaan fungsi presiden.
Pengutamaan fungsi presiden tampak
dalam hal-hal berikut.
a.
Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan,
persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
b.
Pimpinan MPR, DPR, dan lembaga-lembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai
menteri sehingga mereka menjadi bawahan presiden. Padahal menurut UUD 1945 MPR
adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari
presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, BPK, dan MA)
sejajar dengan presiden.
c.
Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak menyetujui RAPBN yang
diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat
membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan, pemerintah menggunakan
anggaran tahun sebelumnya. Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari
pemberontakan G 30 S/PKI, ketika Presiden Soekarno gagal dalam mempertahankan
keseimbangan antara kekuatan yang ada di sisinya, yaitu PKI dan militer.
Demokrasi terpimpin berakhir dengan ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi
keadaan.
2.
Demokrasi di Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi selama masa demokrasi terpimpin adalah penyimpangan
terhadap aturan dasar hidup bernegara (Pancasila dan UUD 1945). Oleh sebab itu,
Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa
harus dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan
UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada
pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh
proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, pengontrol
kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan
negara. Kehidupan politik di masa Orde Baru sama dengan masa Orde Lama, yaitu
terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Pemberantasan hak-hak politik rakyat
Misalnya jumlah partai politik yang dibatasi hanya tiga partai politik, yakni
PPP, Golkar, dan PDI. Pegawai negeri dan ABRI diharuskan untuk mendukung partai
penguasa, yaitu Golkar. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat izin
penguasa. Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang
terlibat G 30 S/PKI . Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik
bahkan diculik.
b. Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden
Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara seperti MPR, DPR, dan MA.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI berada di bawah kendali presiden, karena
presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu, seluruh anggota DPR/MPR
harus lulus penyaringan yang diadakan oleh aparat militer.
c.
Pemilu yang tidak demokratis
Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali penuh dengan kecurangan dan
ketidakadilan karena hak-hak parpol dan masyarakat pemilih telah dimanipulasi
untuk kemenangan Golkar.
d. Korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN)
Akibat dari penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, korupsi,
kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. KKN telah menjerumuskan bangsa ke dalam
krisis multidimensi berkepanjangan.
Pemerintahan Suharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil
menekannya untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan diri itu
terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yang menjadi sebab-sebab kejatuhan
Orde Baru adalah sebagai berikut.
1. Terjadi krisis politik dan keruntuhan legitimasi politik.
Rakyat mulai kecewa dan tidak lagi mempercayai pemerintahan Orde Baru dan
mengharapkan adanya pemerintahan yang baru.
2. Tidak bersatu lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Banyak
menteri yang tidak lagi mendukung pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia
(TNI) juga tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
3. Ekonomi nasional hancur yang ditandai oleh adanya krisis
mata uang dan krisis ekonomi yang tidak mampu ditanggulangi.
4.
Muncul desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi.
3.
Demokrasi di Masa Kini
Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden. B.J.
Habibie menjadi presiden RI yang ke-3 menggantikan Presiden Suharto yang
mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis
waktunya.
Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan
transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan
pemerintahan yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis
dan berdasarkan kehendak rakyat.
Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak dan
diwarnai oleh kerusuhan di beberapa daerah, antara lain konflik di Ambon dan
Maluku, kerusuhan di Aceh, dan kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor
Timur.
Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI.
Calonnya ialah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan dilakukan
dengan voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh suara terbanyak. Dengan
demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 ialah Megawati yang dilantik pada
21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman
Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya
ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya.
Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24
partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004
dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/ kabupaten, dan
DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden
dan wakil presiden tahap pertama.
Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap
kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono
dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode
2004–2009.
D. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan
Demokrasi
Para ahli politik berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu kriteria
penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu negara.
Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu negara.
Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
1.
Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu hanya dijadikan
alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan merupakan
hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang
pemilu telah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik
demikian sulit dikategorikan sebagai demokratis.
2.
Pemilu berfungsi sebagai alat demokrasi. Di negara demokratis pemilu sebagai
alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan kompetitif.
Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam menentukan pemilihannya.
Rusli
Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut.
a.
Pemilu kompetitif dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adalah
•
Rekrutmen elit politik,
•
Kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
•
Legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
•
Representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
•
Peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem dan
alternatif politik,
•
Pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
•
Pembentukan suatu oposisi yang mampu menjalankan kontrol,
•
Pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih.
b.
Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah
•
Manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
•
Perolehan reputasi di luar negeri,
•
Penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
•
Upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.
c.
Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah:
•
Penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan,
•
Perolehan persatuan moral dan politik rakyat,
•
Pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
•
Mobilisasi seluruh kekutan sosial.
Adanya pemilu belum tentu menjadikan negara itu sebagai negara demokratis,
tetapi hanya pemilu yang demokratislah yang mampu membentuk negara demokrasi.
Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan dengan cara yang
demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.
a.
Fungsi Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau
sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara
secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat
dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu.
Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai
berikut.
1.
Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan
Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga
legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan
kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk
seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut
sebagai fungsi perwakilan politik.
2.
Legitimasi politik
Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat
sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program
dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat
sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan.
Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan
pemerintahan.
3.
Mekanisme pergantian elit politik
Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik
dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada
penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para
elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi
harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya
dengan elite politik yang baru.
4.
Pendidikan politik
Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat
langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran
masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu
berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu,
pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.
b. Prinsip Demokrasi dalam
Pelaksanaan Pemilu
Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip
demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis
akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep
Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2.
Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3.
Netralitas birokrasi,
4.
Penghitungan suara yang jujur,
5.
Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6.
Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7.
Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8.
Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan
kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1. Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak
pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus
ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang- undang.
2. Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya,
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah
kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga
lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
3. Tersedianya pemilihan yang
signifikan.
Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4. Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyi- ratkan
pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit
merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara
itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan
umum.
5. Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak
diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu.
Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan
program kerja para kontestan pemilu.
6. Kebebasan dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam
menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi
kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7. Kejujuran dalam penghitungan
suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat
ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu
dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu
dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai
dan terlembaga.
c. Pemilu di Indonesia
Sampai
saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh kali, yakni
1.
Pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
2.
Pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
3.
Pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, dan 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam UUD 1945
amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut.
1.
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2.
Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
3.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai
politik.
5.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang- undang.
Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
1.
Langsung berarti rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan
kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2.
Umum berarti setiap warga negara
yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
3.
Bebas berarti setiap warga negara
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapa pun.
4.
Rahasia berarti dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana
pun dan dengan jalan apa pun.
5.
Jujur berarti dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih
dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6.
Adil berarti dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta
bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa Indonesia melalui pemilu
1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat
benar-benar berpeluang memilih sesuai dengan aspirasi masing-masing. Namun,
setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin.
Selama masa Orde Baru telah dilakukan enam kali pemilu. Hanya ada tiga lembaga
pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/DPR, DPRD,
dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yang diisi
melalui proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu
adalah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR.
Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara rakyat
diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yang tidak
memperoleh suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 kursi di
parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yang berdiri sendiri. Keberadaan
dan kualitas pemilu sangat terkenal dengan sistem perlindungan hak-hak politik
rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur
kelembagaan parlemen sebagai muaranya.
Salah satu prinsip yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru dalam mengatur
sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang. Kenyataannya prinsip itu
diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan politik kecuali
pada saat-saat pemilu.
Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu
dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan
secara terbuka di depan warga pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasi
suara. Kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak dengan jumlah pemilih yang
telah memenuhi quorum.
Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif memenuhi
syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009. Apabila
pemilu terlaksana dengan baik (LUBER JURDIL) ada harapan kita akan menuju ke
pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.
E. Perilaku yang Mendukung Tegaknya
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu negara disebut negara demokrasi jika negara tersebut menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan
jika didukung oleh warga negara yang demokratis. Budaya demokrasi harus menjadi
gaya hidup bagi setiap warga bangsa karena dengan cara itulah demokrasi
berdasarkan Pancasila dalam bidang politik, ekonomi ataupun sosial benar-benar
dapat dijalankan. Jadi, warga negara harus berperilaku yang demokratis agar
dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku
demokratis adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi.
Nilai demokrasi merupakan sesuatu yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi
terciptanya negara demokrasi. Contoh nilai demokrasi, antara lain adalah
terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan,
damai, dan kerja sama. Berdasarkan nilai-nilai demokrasi, perilaku yang
mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
1.
Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
2.
Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
3.
Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau masalah secara damai bukan
dengan kekerasan.
4.
Menerima kekalahan secara dewasa apabila telah diputuskan secara demokratis.
5.
Memberi pendapat, kritik, ide, masukan bagi tegaknya demokrasi.
6.
Bertanggung jawab atas apa yang dikemukakan dan dilakukan secara bebas.
7.
Menangani tindak kriminal sesuai dengan jalur hukum bukan dengan main hakim
sendiri.
a. Penerapan Budaya Demokrasi di
Lingkungan Sekitar
Demokrasi tidak datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul
begitu saja, melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari
lingkungan kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara
bahkan dalam hubungan internasional.
1) Contoh penerapan demokrasi di
lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
Menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b)
Bertanggung jawab atas perbuatannya,
c)
Musyawarah untuk pembagian kerja,
d)
Bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e)
Bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f)
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi.
2) Contoh penerapan budaya demokrasi
di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
Mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya,
b)
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya,
c)
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kesepakatan,
d)
Bersedia hidup bersama dengan semua warga negara tanpa membeda-bedakan,
e)
Tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain,
f)
Menaati peraturan lingkungan dan hukum yang berlaku, dan
g)
Melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama.
3) Contoh
penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai
berikut.
a)
Menaati peraturan disiplin sekolah,
b)
Menerima dengan ikhlas hasil kesepakatan,
c)
Menghargai pendapat teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengan kita,
d)
Bersedia untuk bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi,
e)
Melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama,
f)
Menerima teman yang berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan
g)
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
Peran serta siswa dalam menerapkan budaya demokrasi dapat dilakukan dengan
kegiatan pemilihan umum melalui kegiatan di sekolah, antara lain pemilihan
ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pemilihan tugas piket, pembagian ketua
kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga/kesenian. Pengendalian
diri juga merupakan unsur penting dari budaya demokrasi. Pengendalian diri
tidak hanya berlaku dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan
sehari-hari.
1) Contoh
sikap pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut.
a)
Mengatur kegiatan rumah tangga dengan tertib,
b)
Menghindari perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan
c)
Selalu mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain.
2) Contoh
sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a) Tidak membuat gaduh ketika
pelajaran berlangsung,
b) Menghindari perkataan yang
menyakiti hati guru atau teman, dan
c) Menggunakan waktu istirahat
untuk kegiatan yang positif.
3) Contoh
sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai
berikut.
a) Menghindari penggunaan
kata-kata yang menyakiti hati orang lain,
b) Bergaul dengan tetangga dan
masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan,
c) Tidak membuat keonaran di
kampung.
b.
Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara
Dalam kehidupan bernegara, penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan oleh para
pemegang pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah
sesuai dengan budaya demokrasi, pemerintahan ataupun lembaga- lembaga negara
dapat berjalan secara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para
pemimpin jauh dari budaya demokrasi, pemerintahan atau lembaga-lembaga negara
meskipun sudah dibuat demokratis, tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh
penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai
berikut.
1)
Berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2)
Tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga,
3)
Tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4)
Sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik,
5)
Sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
6)
Perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
7)
Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8)
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik,
9) Bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai
pendapat warganya, dan
10)
Bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Pemimpin yang berbudaya demokrasi akan sangat mendukung pemerintahan demokrasi
dan akan memberikan contoh yang dapat memupuk budaya demokrasi di kalangan
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar